Beritaasatu – Mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan (BRK) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua,
tahap III Kementerian Perhubungan tahun 2011.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Tak hanya Budi, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Direktur PT Gelar Gatra Laras Ir Lilik MUftalihun. Lilik diperiksa sebagai saksi untuk Budi.
Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut dan negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 24,2 miliar. Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
Penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perhubungan Laut Kemenhub Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub Irawan.







Komentar