Beritaasatu – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan. Dengan syarat penyadapan dilakukan untuk kejadian besar dan memang benar-benar dilakukan.
“Kalau memang memerlukan suatu kewenangan yang luar biasa, ya tentu bisa dilakukan,” kata Badrodin, Jumat (19/6/2015).
Lebih lanjut, Badrodin mengaku revisi UU KPK sepenuhnya pada bagian legislasi, DPR maupun pemerintah.
“Polri itu pelaksana undang-undang, jadi itu urusan sepenuhnya pada bagian legislasi, DPR dan pemerintah,” tegasnya.
Lebih jauh, Badrodin menambahkan revisi undang-undang tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa latar belakang dan kajian akademis yang jelas.
“Sehingga kalaupun tetap dilakukan, harus berdasarkan argumentasi yang kuat,” pungkas dia.







Komentar