Beritaasatu – Untuk membantu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyidik kasus dugaan pencucian uang penjualan kondensat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menyiapkan permintaan Bareskrim yakni salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara para tersangka yang melibatkan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Kementerian ESDM.
“Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Jumat (19/6/2015).
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim, Brigjen Pol Victor Edison meminta data LHKPN tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat. Para tersangka itu adalah pendiri PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratmo; mantan Kepala BP Migas,Raden Priyono; dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Lebih lanjut, Eks Juru Bicara KPK menyatakan surat permintaan dari Bareskrim sudah masuk ke pimpinan KPK sejak Senin 15 Juni.
“Mungkin suratnya sampai ke KPK sudah agak lama. Cuma masuk ke meja pimpinan Senin lalu,” terang Johan.
Namun, Johan tak dapat memastikan kapan LHKPN ketiga tersangka dapat diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah didisposisi untuk dipenuhi,” pungkasnya.
Data LHKPN dapat dijadikan dasar untuk melihat peningkatan harta tersangka dalam kurun waktu praktik korupsi itu terjadi.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas) dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.













Komentar