Kasus Pemerasan, KPK Garap Anak Buah Jero Wacik

Hukum147 Dilihat

Jero WacikBeritaasatu – Salah satu bekas anak buah Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yakni eks Kabiro Umum Setjen ESDM Arif Indarto dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (16/6/2015).

Lebih lanjut, Priharsa menyebutkan Arif Indarto yang juga mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan dimintai keterangan soal tindak pidana pemerasan yang dilakukan Jero Wacik ketika aktif memimpin lembaga itu di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Tindak pidana pemerasan Kementerian ESDM,” terangnya.

Jero Wacik sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK pada 3 September 2014 dan resmi ditahan sejak 5 Mei 2015 atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu diduga berhasil mengantongi dana hingga Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan selama menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.

Dia dijerat pasal 12 huruf (e) atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Komentar