Kasus SDA, Anggota Komisi VI DPR Digarap KPK

Hukum146 Dilihat

KPK GedungBeritaasatu – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Mukhlisin dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama yang menjerat Suryadarma Ali. 

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/6/2015).

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Komentar