Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan lengkap vonis Budi Mulya selaku terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu telah divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Terhadap putusan Budi Mulya, KPK masih mempelajari salinan putusan lengkapnya,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, Selasa (2/6/2015).
Dikatakan dia, setelah mempelajari salinan dari MA itu, pihaknya baru akan memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan kasus dugaan korupsi yang mencuat menjelang Pilpres 2009 lalu itu. Pasalnya, kasus dugaan korupsi pemberian talangan kepada bank Century ini diduga telah menyeret sejumlah nama penting di negeri ini.
“Nanti baru akan diputuskan langkah selanjutnya (melanjutkan atau dihentikan),” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Budi Mulya. Putusan tersebut lebih berat dari vonis banding.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.







Komentar