Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut putusan Hakim tunggal Haswandi yang telah memenangkan Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengandung beberapa kekhilafan.
“Putusannya Hakim Haswandi mengandung beberapa kekhilafan,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji,
Lebih lanjut, Indriyanto membeberkan kekhilafan Hakim Haswandi, pertama adalah ketika Hakim Haswandi memberi putusan melebihi permohonan Hadi Poernomo (Ultra Petita). Pasalnya, eks Dirjen Pajak itu meminta agar status tersangkanya dianggap tidak sah.
Namun, Kepala PN Jakarta Selatan itu justru memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara Hadi.
“Padahal tegas jelas di Undang-Undang KPK (UU Nomor 30 Tahun 2002), tidak memperkenankan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan,” ungkapnya.
Kekhilafan berikutnya adalah kekeliruan yang mendasar dari Hakim Haswandi adalah dalam pertimbangan yang mempermasalahkan keabsahan pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK.
“Itu justru sebenarnya menjadi domain Hakim TUN (Tata Usaha Negara). Untuk itu KPK tetap akan melakukan perlawanan secara hukum,” tutupnya.







Komentar