Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berharap hakim yang memimpin sidang praperadilan bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yakni Haswandi untuk segera menyampaikan putusan lengkap kepada lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, putusan tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum melakukan perlawanan hukum.
“Berharap sangat hakim praperadilan segera sampaikan putusan yang dibacakan. Sehingga bisa dalami agar bisa putuskan jenis perlawanan apa yang akan dilakukan,” demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Lebih lanjut Zulkarnain memastikan pihaknya akan fokus dalam menyikapi putusan praperadilan yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Lantaran, lanjut dia sesuai ketentuan beracara upaya hukum dibatasi oleh tenggang waktu seperti diatur dalam KUHAP.
“Kami akan lakukan upaya hukum, tentu dalam tenggang waktu yang wajar dalam beracara pidana. Untuk banding ada waktu tujuh hari dan kasasi ada waktu 14 hari,” tukasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi dengan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003.
Akibat perbuatannya Hadi disangkal Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar