Nota Keberatan Ketua DPRD Bangkalan Ditolak Pengadilan Tipikor

Hukum526 Dilihat

Fuad aminBeritaasatu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin, mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, Much. Muhlis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2015).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Fuad Amin tidak beralasan demi hukum, dan oleh karena itu harus ditolak.

Lebih lanjut, Muchlis menyebutkan poin keberatan yang ditolak oleh majelis hakim adalah mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini. Penasihat hukum beralasan yang berwenang untuk mengadili perkara Fuad Amin adalah Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran sebagian besar saksi lebih banyak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dijelaskan hakim, sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, jika suatu tindak pidana terjadi di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka setiap Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan melakukan penggabungan berkas pidana.

Terkait perkara Fuad Amin, terdapat tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengacu pada KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Fuad Amin,” ungkapnya.

Tak hanya itu, poin lainnya yang menjadi keberatan pihak Fuad Amin adalah mengenai kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum KPK untuk melakukan Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terhadap keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak sependapat. Menurut Hakim, Penyidik dan Penuntut Umum KPK dapat melakukan Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai ketentuan Pasal 75, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar hakim.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa,” tukasnya.

Komentar