Datangi Gedung KPK, Jero Perpanjang Masa Penahanan Bukan Diperiksa

Hukum514 Dilihat

Jero WacikBeritaasatu – Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR. Rasuna Said Kuningan, Jaksel, Kamis (21/5/2015).

Pantauan dilapangan, Jero tiba di Gedung KPK, sekira pukul 10.18 WIB dengan diantar mobil tahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Namun, saat ditanya oleh awak media tentang pemeriksaan dirinya hari ini, dia yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu memilih bungkam. Jero hanya tersenyum sembari melambaikan tangan dan terus berjalan masuk ke dalam markas lembaga antirasuah.

Tak berselang lama, sekira pukul 11.04 WIB, tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu kembali keluar dari Gedung KPK. Sama seperti datang, Jero hanya tersenyum saat kembali ditanya wartawan dan langsung masuk mobil tahanan.

Sementara saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Jero Wacik, Sugiyono mengatakan bahwa kliennya hari ini tidak menjalani pemeriksaan tetapi hanya menandatangani perpanjangan masa penahanan. Jero telah ditahan KPK sejak 5 Mei 2015 lalu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Tidak diperiksa hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan,” ujarnya.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar