Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan para hakim meskipun lembaganya kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Negeri (PN).
Pasalnya, MK memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan dan Pengadilan Negeri yang memenangkan sejumlah tersangka korupsi saat mengajukan praperadilan.
Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memilih tidak mau mengomentari hasil putusan tersebut.
“Saya akan selalu menghormati keputusan itu. Bahwa gugatan itu dikabulkan akan kami jadikan momentum melakukan pengkajian diri,” ungkapnya, Selasa (19/5/2015).
Lebih lanjut, Ruki mengaku bahwa lembaganya akan melakukan evaluasi terkait semua kekalahan dan siap menghadapi gugatan lain.
“Insya Allah gugatan mereka (selanjutnya) akan ditolak. Kami perbaiki ke dalam, kami evaluasi semuanya,” terangnya.
Lebih jauh, Ruki menjelaskan bahwa KPK melakukan evaluasi mengenai mengapa gugatan para tersangka korupsi dikabulkan oleh pengadilan. Dari hasil evaluasi tim KPK mendapat banyak masukan terkait proses hukum ini, sehingga KPK lebih siap menghadapi berbagai gugatan.
“Ke dalam sudah kami lakukan perbaikan perbaikan sehingga kalau terjadi lagi hal seperti itu KPK sudah siap,” tukasnya.







Komentar