Lingkaran Istana era ‎SBY Ikut Kecipratan Duit Korupsi Waryono Karno

Hukum362 Dilihat

ESDMBeritaasatu – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno didakwa merugikan uang negara Rp 11.124.736.447 bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.

Diketahui dalam dakwaan Waryono, mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga ikut menikmati aliran uang hasil korupsi Waryono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan jika Daniel menerima uang sebesar Rp185 juta.

Daniel menerima uang dari Waryono pada tahun anggaran 2012 dimana saat itu Biro Hukum dan Humas Sekretariat Jenderal KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sektor ESDM sebesar Rp5.309.789.000.

“Untuk menghindari lelang dan dapat dilakukan penunjukkan langsung terdakwa memerintahkan Susyanto selaku Kepala Biro Hukum dan Humas untuk mengajukan revisi anggaran dan melakukan pemecahan paket pekerjaan,”, ungkap JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).

Setelah menerima perintah itu, Susyanto pun akhirnya merubah paket yang semula hanya 16 paket kegiatan menjadi 48 paket dengan masing-masing Rp100 juta per kegiatan sehingga tak memerlukan lelang. Sementara itu, Sri Utami selaku koordinator kegiatan ternyata tidak pernah melakukan penunjukan langsung tetapi memilih tiga LSM yakni Kosgoro, Lakso dan Road to Campus.

Untuk menutupi adanya kecurangan berupa penunjukan langsung pada 48 paket kegiatan, Sri Utami lantas mencari pinjaman perusahaan guna dijadikan sebagai rekanan dengan dalil mendapat imbalan 2 persen sampai 5 persen dari nilai kegiatan.‎ Setjen Kementerian ESDM akhirnya mendapatkan uang Rp2.964.080.536. Dari uang itu, Rp1.465.650 dibagikan pada sejumlah pihak.

“Diberikan kepada Daniel Sparingga sebesar Rp185 juta, diberikan kepada Paspampres melalui Sri Utami Rp25 juta, diberikan kepada ibu Silva pegawai di sekretariat negara untuk THR sebesar Rp60 juta,” terang Jaksa Fitroh.

Lebih lanjut, selain dibagikan untuk lingkaran Istana era SBY, dalam dakwaan Waryono pun disebutkan kalau dirinya mengeluarkan uang pada beberapa pihak. Diantaranya, pada LSM Hikmat Rp150 juta, PMII Rp70 juta, GP Anshor Rp50 juta, Aliansi BEM Jawa Barat Rp15 juta, LSM Laksi Rp25 juta, HMI Rp10 juta.

Kemudian,‎ biaya makan malam sekretariat jenderal KESDM Rp 35 juta, uang ketupat lebaran yang diberikan melalui Sri Utami dan Vanda Rp 247 juta, TU Pimpinan Rp 88.150 juta, diberikan buat Haris Darmawan Rp 3 jita, THR Nuraini dan Jendra Rp 5 juta, membeli paper bag acara buka bersama Rp 1.5 juta.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama.

Komentar