Beritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil Nazir Rahmat yang merupakan sepupu Nazaruddin. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk saudara sepupunya itu yang telah menjadi pesakitan di lembaga antirasuah ini.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” demikian disampaikan Kabag Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Tak hanya Nazir, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Juliadi dari pihak swasta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk suami Neneng Sri Wahyuni itu.
“Iya, dia juga diperiksa sebagai saksi,” terang Priharsa.
Untuk diketahui, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi sepanjang proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Anggota DPR RI itu. Namun, belum diketahui sampai kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.







Komentar