Jakarta – Visi Indonesia meyakini bahwa bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, sangat terlibat dalam kasus pencucian uang yang merugikan negara hingga 2 Triliun.
“Jadi sangat wajar apabila Mabes Polri memeriksa dan menetapkan Raden Priyono sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Sekertaris Eksekutif Visi Indonesia, Ade Andriansa, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Perlu diketahui, pada tahun 2009 BP Migas (kini SKK Migas), yang kala itu dikepalai Raden Priyono, menunjuk langsung PT TPPI untuk melakukan penjualan langsung kondensat bagian negara.
Berdasarkan audit BPK, terungkap bahwa penunjukan langsung itu, ditandatangani oleh, Djoko Harsono, yang kala itu menjabat deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas.
Sebelumnya, Mabes Polri melakukan gebrakan dalam pemberantasan korupsi di tubuh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pasalnya, Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas dan di kabtor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang berada di Midplaza, Sudirman, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini dilakukan karena PT TPPI diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Yakni, dengan menjual gas kondensat milik SKK Migas, tapi hasil penjualan tidak diserahkan kepada negara (predicat crime).
Lebih lanjut, Ade Andriansa, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang didapatkan lembaganya, diketahui penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI tidak sesuai kontrak.
“Akibatnya, terdapat piutang yang berpotensi tidak tertagih sebesar ratusan dolar amerika atau berdasarkan nilai tukar mata uang ketika audit dilakukan (kurs tengah BI tanggal 28 Desember 2012 Rp9.670,00/USD) senilai Rp 1,35 triliun,” ujar Ade.
Dari dokumen yang sama itu, kata Ade, diketahui pula bahwa nilai piutang kepada PT TPPI tersebut, timbul karena kegagalan pelunasan atas pasokan bahan baku kondensat bagian negara dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) yang sekarang menjadi SKK Migas.
Nilai piutang kepada PT TPPI berasal dari tagihan pokok yang belum diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2012.
“Piutang itu, berasal dari pengiriman kondensat periode September 2010 sampai dengan November 2010 dengan nilai USD139,233,365.98 ekuivalen Rp1.346.386.649.026,60 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 28 Desember 2012 Rp9.670,00/USD),” ungkapnya.
Pada kasus ini pun, tambah Ade, Bareskrim mengakui bahwa sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun demikian masih dirahasiakan siapa para tersangka.







Komentar