Soal Penangkapan dan Penyitaan oleh Bareskrim, Novel Ajukan Praperadilan

Hukum391 Dilihat

Novel Baswedan ditahanBeritaasatu – Rencana nanti siang, penyidik idola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Menurut Kuasa hukum Novel, Bahrain,  mengungkapkan pelaporan permohonan pengajuan praperadilan tersebut sehubungan penangkapan dan penyitaan aset serta barang pribadi Novel sebagai tersangka.

“Hari ini jam 14.00 wib, kita akan ke PN Jaksel untuk melaporkan permohonan praperadilan, terkait penangkapan dan penyitaan (aset dan barang pribadi novel) obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang,” ungkap Bahrain.

Novel ditangkap terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Novel sebenarnya hendak pernah ditangkap pada tahun 2012 lalu. Namun SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat.

Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Sura Izin Mengemudi (SIM).

Komentar