Beritaasatu – Secara garis besar ditemukan masalah yang menghambat eksekusi lahan kawasan Perkebunan Kelapa Sawit milik DL Sitorus seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pasalnya, menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiquerahman Ruki, seharusnya eksekusi itu sejak 2007 silam itu. Dilihat dalam aspek politis, negara harus hadir dalam mengatasi kasus itu, dimana Keputusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan kekayaan negara harus beralih.
“Karena itu setelah rapat harus ada perubahan kondisi, 2015 harus berubah. Ada masalnya disitu berdomisili tidak kurang 13 ribu KK (Kepala Keluarga). Rapat tadi sepakat kepentingan mereka harus sangat diperhatikan, negara ada dan berihak ke mereka,” kata Ruki saat jumpa pers di KPK, Selasa (28/4/2015).
Turut hadir dalam pertemuan itu aparatur pemerintahan di Provinsi Sumut, yakni Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi, Muhammad Yusni, Kapolda Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo, serta Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan Mayor Jenderal Edy Rahmayadi.
Kemudian hadir pula lembaga teknis yang diantaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Jaksa Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Herry Purnomo dan Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso.
Dikatakan Ruki, eksekusi pengelolaan kawasan hutan register 40 di Padang Lawas yang berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 itu dimaksudkan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penguasaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan swasta.
“Topik bahasannya adalah tugas kami mengkoordinasikan kegiatan bagiamana menyelamatkan aset negara di Prov Sumut, tepatnya lagi tanah kehutanan 47 ribu hektar yang masih dikuasai perusahan swasta,” bebernya.
Tak hanya itu, Ruki menilai dilihat dari perspektif bisnis, rantai bisnis tidak boleh berhenti ditengah jalan, lantaran tanam Kelapa Sawit disana belum memasuki masa produksi. Ditambah, lanjut dia ada puluhan ribu yang hidupnya bergantung dari perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Dan perspektif kemasyarakatan, negara pasti berpihak ke masyarakat. Langkah-langkah ini semata-semata diambil untuk mengembalikan keuangan negara, bukan menafikan keberadaan masyarakat disana,” pungkasnya.







Komentar