Beritaasatu – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Artha Theresia menegaskan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya,” kata Theresia.
Hal itu mengemuka saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Theresia menilai penolakan itu karena tak beralasan hukum. Perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 di Komisi VII DPR RI itu pun akan tetap dilanjutkan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomor DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana,” tutur Hakim Artha.
Persidangan kemudian ditunda hingga, Senin 4 Mei 2015 pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan selanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sutan Bhatoegana dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang USD140.000 dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang USD200.000 dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain, yakni satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







Komentar