Visi Indonesia Dorong KPK Periksa Wakil Ketua dan Anggota Komisi VII Periode 2009-2014

Hukum326 Dilihat

sutanJakarta – Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih mendalami kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terdakwa Mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana, berdasarkan keterangan terdakwa maupun saksi-saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor patut di dukung dan diapresiasi.

Salah satu dukungan itu muncul dari Visi Indonesia. Pihaknya mengaku sangat mendukung langkah KPK tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, Visi Indonesia cukup Koncern pada persoalan itu, karena diindikasikan bukan hanya melibatkan Sutan dan beberapa oknum dari Kementerian ESDM saja, tapi juga diduga melibatkan jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPR Komisi VII Periode 2009-2014.

“KPK harus koncern pada pemberantasan korupsi yang dilakukan secara berjamaah. Korupsi berjamaah sudah sangat sering kita lihat dan dengar lazim terjadi di Indonesia,” ujar Rusdiansyah.

Menurutnya, berdasarkan surat dakwaan itu mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno memberikan uang tunjangan hari raya kepada Komisi VII DPR RI. Ia mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. Waryono menerima uang sebesar 140 ribu dollar Amerika yang ditaruh dalam kantung kertas berwarna silver.

Selanjutnya, kata Rusdiansyah, ada pun rincian peruntukan uang tersebut yaitu empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika.

“Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf “A” untuk anggota, “P” untuk pimpinan, dan “S” untuk Sekretariat Komisi VII,” bebernya.

Oleh karenanya, tambah Rusdiansyah, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyambangi Gedung KPK Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jaksel untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah itu dalam pemberantasan korupsi berjamaah yang diduga dilakukan oleh Ketua, Wakil dan anggota Komisi VII DPR-RI Periode 2009-2014.

“Bongkar sampai ketitik akar-akarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tukasnya.

Komentar