Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalam up
aya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan bersikap tebang pilih. Bahkan, lembaga antirasuah itu menegaskan tidak mengistimewakan korporasi dalam setiap kasus suap.
Seperti kasus suap yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka.
“Kasus Annas dipastikan belum berhenti. KPK dalam tangani perkara bisa 2-3 tahun baru bisa menetapkan tersangka baru, atau bisa di persidangan ditetapkan tersangka baru,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, Jumat (17/4).
Lebih lanjut, Johan membuktikan bahwa lembaganya tidak melakukan tebang pilih. Pasalnya, pihaknya berani menyebutkan di dalam dakwaan sidang kasus tersebut, disebutkan ada perusahaan PT Duta Palma yang telah memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Annas Maamun untuk pengurusan alih fungsi kawasan hutan menjadi area peruntukan lain untuk kebun kelapa sawit.
Namun, sejauh ini pihak perusahaan tidak kunjung menjadi tersangka dalam kasus itu. Sementara dalam kasus itu, baru ada seorang Gulat Medali Emas Manurung yang dijadikan tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap dan sudah diputus bersalah di pengadilan.
“Kalau KPK tak berani kenapa disebutkan didakwaan. Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga. Ini adalah usaha KPK untuk ungkap fakta baru di persidangan yang nanti sebagai dasar hukum kasus ini,” pungkasnya.







Komentar