JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Kamis (16/4/2015).
Alex akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna tahun 2010-2011 Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
“Alex akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).
Sebelumnya, pada 24 Maret 2015 Alex juga telah dipanggil oleh lembaga antirasuah ini untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pria yang gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2012 itu mangkir dengan alasan tak menerima surat panggilan dari penyidik KPK.
Diduga pemeriksaan Alex Noerdin untuk terus mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rizal Abdullah. Pasalnya, nama politikus Partai Golkar ini, disebut-sebut ikut menikmati aliran dana hasil korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna tahun 2010-2011 Pemprov Sumsel.













Komentar