Jo Shien Ni Tolak Palsukan PPJB Tanah yang Diminta Anak Buah Bos Bukit Jonggol

Hukum241 Dilihat

tipikorBeritaasatu – Anak buah bos PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala, Tantawi Jauhari Nasution diduga telah meminta Istri dari perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap Jo Shien Nie atau Nini untuk memalsukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (BPS) dan PT Multihouse Indonesia (MI).

“Diwacanakan di sana oleh Pak Tantawi ada transaksi jual beli mengenai tanah,” kata Marketing PT Multihouse Indonesia ini di Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Lebih lanjut, Nini menyatakan menolak untuk menandatangani kontrak yang disodorkan Tantawi, sehingga kontrak jual beli senilai Rp. 4 Miliar itu batal dilakukan.

“Saya tidak mau, tidak setuju. Karena memang itu (PPJB) tidak ada,” ungkap Nini.

Menurut surat dakwaan, Cahyadi meminta Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni untuk menandatangani perjanjian
pengikatan jual beli tanah antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar.

Hal tersebut, bertujuan sebagai kamuflase suap terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin agar seolah nampak seperti jual beli biasa.

Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Komentar