Beritaasatu – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai publik punya kesan negatif terhadap lembaga anti korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Pasalnya, KPK telah melepas anggota Polsek Menteng Agung Krisdiyanto (AK) sebagai kurir atas dugaan suap Politikus PDIP Adriansyah (A) dengan Direktur PT MMS Andrew Hidayat (AH).
Menurut Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, pasca KPK kalah pada kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di praperadilan lalu kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dia melihat,
KPK terkesan takut dengan institusi kepolisian.
“Publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian,” ungkap Emerson, di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Lebih lanjut, Emerson meminta agar pimpinan KPK memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan dibebaskannya oknum polisi yang diduga kurir suap itu.
“Pimpinan KPK harus jelaskan kepublik, apa alasan membebaskan oknum polisi yang diduga kurir suap padahal sebelumnya telah ditangkap,” terang Emerson.
Emerson pun mengingatkan dalam beberapa kasus sebelumnya, lembaga antirasuah itu terlihat tegas dengan menangkap bahkan memvonis penjara kurir yang terlibat sebagai perantara suap.
“Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK seperti SKK Migas, suap penanganan kasus dana bansos di Bandung, dan suap Akil Mochtar,” jelasnya.













Komentar