Beritaasatu – Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha memastikan pihaknya tidak pernah merasa kapok dalam melakukan pemberantasan korupsi kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum korps Bhayangkara.
“Kalau kapok iya tidak mungkin ditangkap kemarin itu,” kata Priharsa, di Jakarta, Selasa (14/3/2015).
Lebih lanjut Priharsa mengemukakan, oknum anggota Polsek Menteng Brigadir Agung Krisdiyanto (AK) yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali itu dibebaskan lantaran KPK tidak memiliki waktu yang cukup. Pasalnya, dalam melakukan OTT, KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang.
“Kalau AK kemarin dalam pemeriksaan 1×24 jam penyidik belum menemukan bukti yang cukup jadi tidak menahan,” bebernya.
Lebih jauh, Priharsa menegaskan ‘kurir’ suap dari Direktur PT Mitra Maju S
ukses (MMS), Andrew Hidayat kepada Politikus PDIP Adriansyah itu akan kembali diperiksa guna melakukan pendalaman perannya ketika itu.
“Kemarin dilepas karena bukti belum cukup untuk penahanan 24 jam. Nanti AK tetap akan diperiksa (proses) lagi. Tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka nantinya,” tukasnya.







Komentar