Udar Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Hukum442 Dilihat

udar pristonoBeritaasatu – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengaku keberatan dan tidak memahami akan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/4/2015).

Udar bersama tim kuasa hukum menyiapkan eksepsi yang bakal dibacakan pada Senin 20 April 2015 pekan depan.

“Saya mau sampaikan keberatan, saya tidak mengerti atas dakwaan tadi. Terhadap fakta dan data tentang korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Lalu Ada pasal-pasal yang saya sebut itu pasal dadakan karena tiba-tiba ada pasal itu padahal di berita acara pemeriksaan (BAP) tak ada. Kami akan ajukan eksepsi,” terangnya.

Usai mendengar keberatan dari Udar, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi dari terdakwa dan Kuasa Hukum,” tutup Hakim Theresia.

Sebelum dirinya diadili, dua anak buahnya yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah lebih dulu divonis. Setyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dipidana empat tahun penjara sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana lima tahun penjara.

Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Pristono selaku pengguna anggaran  didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain serta korporasi selain pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 dan TPPU.

Atas perbuatannya, Udar dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar