Alasan Sakit, Sidang Sutan di Pengadilan Tipikor Ditunda

Hukum301 Dilihat

Sutan BehelBeritaasatu – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana kembali tidak menghadiri sidang perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) alhasil sidang pun terancam ditunda. Sutan beralasan tengah sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang pembacaan dakwaannya.

“Kami tidak dapat menghadirkan Sutan Bhatoegana karena dia sakit. Ini ada surat keterangan dari dokter Rutan KPK,” kata salah satu Jaksa di Ruang Sidang, Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artha The‎resia pun langsung memutuskan untuk menunda sidang dakwaan Sutan tiga hari ke depan.

“Oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ini ditunda pada Kamis 16 April pukul 09.00 WIB,” kata Hakim Artha sambil menutup persidangan.

Sidang perdana ini, sedianya akan membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang telah dilakukan oleh Sutan Bathoegana sebagai penyelenggara negara.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Asiadi Sembiring telah menolak gugatan dari Sutan Bathoegana. Hakim beralasan penolakan tersebut lantaran perkara pokok Sutan telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Komentar