Beritaasatu – Dilihat dari sudut pembentukannya, norma hukum itu adalah produk politik dari lembaga yang melahirkannya. Karena itu, menurut Pengamat hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, makin majemuk komposisi lembaga yang membentuk norma hukum itu, akan makin banyak kompromi di dalamnya.
“Meskipun begitu, acuan dasar dalam merumuskan norma hukum itu tetaplah berpijak pada keadilan yang menjadi jiwa dari norma hukum itu,” kata Yusril.
Dikatakannya, di negara Indonesia perumusan norma hukum haruslah mengacu kepada norma hukum yang paling tinggi dalam negara yakni konsitutusi UUD 1945. Juga mengacu kepada sumber-sumber hukum yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan hukum kepada masyarakat. Namun begitu, lanjut Yusril, norma hukum disahkan menjadi hukum yang berlaku, maka semua pihak wajib mentaatinya, termasuk sejumlah orang maupun beberapa lembaga yang membuatnya.
“Bahkan orang/lembaga yang membuat norma hukum itulah yang pertama wajib menunjukkan kepada rakyat bahwa mereka patuh pada hukum yang berlaku,” terang dia.
Semua kebijakan, lanjut Yusril, tindakan dan keputusan penyelenggara negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku, tidak bisa seenaknya sendiri. Bisa terjadi kebijakan, tindakan dan keputusan yang dibuat penyelenggara negara bertentangan dengan hukum dan merugikan rakyat. Atau merugikan orang-orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
“Mereka yang merasa dirugikan bisa melawan kebijakan dan keputusan itu,” jelasnya.
Dijelaskan Yusril, perlawanan bisa dilakukan secara politik melalui badan-badan perwakilan, pernyataan pendapat bahkan unjuk rasa yang dilakulan secara sah. Atau melakukan perlawanan melalui jalur hukum ke Pengadilan. Apapun nanti putusan pengadilan, putusan itu akan mengikat semua pihak.
“Jadi hukum juga berperan untuk menyelesaikan konflik secara damai, konstitusional dan bermartabat,” ucapnya.
Lebih jauh, Yusril meminta agar menJadikan hukum sebagai wahana untuk membangun sistem, menata prosedur menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban semua pihak.
“Selesaikan semua masalah secara musyawarah lebih dulu. Kalau tidak selesai, gunakan jalur hukum untuk menyesaikannya. Jangan gunakan kekerasan,” pungkasnya.













Komentar