Aneh Kurir Polisi AK Dilepaskan, Sikap KPK Dipertanyakan

Hukum320 Dilihat

rupiahBeritaasatu – Dilepaskannya Brigadir Agung Krisdianto (AK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lembaga anti rasuah itu telah melakukan tebang pilih.

“Padahal peran AK sangat strategis dan tanpa perannya tidak akan pernah terjadi perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane, di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Lebih lanjut, Neta mengaku menyayangkan sikap KPK yang membebaskan oknum polisi yang berdinas di Polsek Metro Menteng tersebut. Neta juga mendesak agar KPK segera menahan anggota Polri tersebut. Sebab, AK adalah kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah.

“Anehnya AK dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran AK yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu,” ujar Neta.

Dalam kasus ini, AK bisa terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP, yakni “membantu melakukan” sebuah tindak pidana. Dalam kasus AK ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk katagori yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya AK seharusnya terkena Pasal 55 KUHP dan bukan dibebaskan KPK.

“Sikap KPK yang membebaskan AK ini sangat aneh karena dalam banyak kasus, pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana (kejahatan) selalu diproses dan dikenakan hukuman yang berat,” ungkap dia.

Neta pun mencontohkan, Kombes Wiliardi Wizard misalnya, perannya hanya memperkenalkan pihak-pihak yang kemudian menjadi eksekutor Nazaruddin. Faktanya, lanjut Neta, Wiliardi divonis 10 tahun penjara bersama mantan Ketua KPK Antasri Azhari.

Begitu juga dalam kasus narkoba, tambah Neta, banyak sekali kurir yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa dan diperdaya para bandar, tetap diproses dan divonis pengadilan. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat yang 18 Januari 2015 dieksekusi mati.

“Apakah ada perbedaan hukum dalam kasus korupsi, sehingga AK kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah dilepaskan KPK,” terang Neta.

Lebih jauh, Neta mempertanyakan lagi apakah peran kurir yang strategis, yang “membuat” hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai “tidak ada bukti kuat” dan kemudian membebaskan AK.

“Sikap KPK dalam kasus AK ini sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap,” tukasnya.

Komentar