Ratusan Juta Berhasil Diamankan KPK dari Hasil OTT KPK di Bali

Hukum408 Dilihat

rupiahBeritaasatu – Ratusan juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Sanur, Bali kemarin malam. 

Sejumlah uang diduga untuk suap tersebut diperoleh antara A dan AK dengan rincian ditaruh di tas kertas dimasukkan di amplop cokelat masing-masing pecahan 1000 dollar Singapura 40 lembar, pecahan Rp100 ribu 485 lembar dan pecahan Rp 50 ribu berjumlah 147 lembar, sekira Rp500 juta.

“Uang itu didapati dari OTT antara A dan AK,” ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Jumat (10/4/2015).

Dijelaskannya, dalam perkara dugaan suap itu, politikus PDIP itu diduga sebagai penerima sementara Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat diduga sebagai pemberi uang tersebut. Suap tersebut, tambahnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di Wilayah Kabupateen Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan tadi pemberian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan, tapi ini perlu didalami dulu. Ini berkaitan dengan bisnis PT MMS yang salah satunya di bidang batubara,” jelasnya.

Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka berhasil diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto yang dilakukan kemarin malam.

Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Komentar