Beritaasatu – Tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yakni bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadi Poernomo kembali mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini, Jumat (10/4/2015).
“Beliau tidak hadir, karena sedang diajukan praperadilan,” demikian disampaikan Kuasa Hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Hadi Poernomo pertama kali pada 5 Maret 2015. Saat itu Hadi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga penyidik menjadwal ulang pemeriksaannya. Sepekan kemudian, Kamis, 12 Maret lalu, Hadi juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan ulang penyidik KPK. Alasannya, saat itu, tengah dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, lantaran terserang penyakit jantung.
Lebih lanjut, Maqdir menegaskan alasan ketidakhadiran Hadi atas pemanggilan KPK adalah kondisi fisiknya yang sedang kurang baik. 
“Menurut saya baik fisik dan mental Pak Hadi Poernomo itu tidak sehat. Karena penyakit jantung yang dideritanya,” imbuhnya.







Komentar