Beritaasatu – Jumat keramat (10/4/2015), bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
SDA diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ini merupakan pemeriksaan pertama KPK yang dipenuhi SDA. Sebelumnya SDA sudah beberapa kali mangkir dari panggilan dengan berbagai alasan.
“Memang benar ada panggilan SDA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP.
Saat ditanya soal kemungkinan SDA ditahan, Johan mengaku belum mengetahuinya. Sebab, SDA baru kali ini memenuhi panggilan di hari Jumat.
“Saya belum tahu. Kami selaku Plt Pimpinan KPK belum terima usulan dari penyidik apakah SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak,” ucap Johan.
Diketahui, SDA tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.27 Wib yang didampingi para pengacaranya yakni Andreas Nahot dan Humprey Djemat. Mereka turun dari Toyota Land Cruiser hitam
B 256 RK.
Sementara itu saat ditanya langsung SDA mengenai kesiapan nya untuk ditahan, SDA meminta untuk bersabar dahulu sebab dirinya ingin memberikan keterangan mengenai kasus yang menjeratnya.
“Kalian menikmati sekali ya, tenang dulu saya akan memberikan keterangan,” kata SDA.
Lebih lanjut, SDA mengemukakan bahwa kehadirannya di KPK guna memenuhi undangan lembaga super bodi itu dan untuk mencari keadilan.
“Saya hadir pada hari ini memenuhi undangan KPK, memenuhi panggilan KPK tidak lain adalah dalam rangka mencari keadilan,” jelasnya.
KPK menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.







Komentar