Setahun Jadi Tersangka, SDA Heran dengan KPK

Hukum190 Dilihat

Surya DABeritaasatu – Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Jhonson Panjaitan mengaku heran dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah setahun lamanya kliennya ditetapkan menjadi tersangka, namun kasusnya seperti jalan di tempat.

“Dalam proses kan sudah ada dalam satu tahun, jadi jangan memojokan BPKP. Seolah-olah KPK tidak profesional karena permohonannya sudah lama dan sekarang tidak keluar dan itu sama saja memojokan lembaga negara yang lain.
Padahal akibat dari kedidakbecusan proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KPK,” kata Jhonson, Kamis (9/4/2015).

Lebih lanjut, Jhonson mengatakan pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan SDA terkait proses hukumnya di KPK.

“Selanjutnya kami akan konsultasi kembali dengan SDA, karena kan secara normatif sudah tidak bisa banding ataupun kasasi. Kami harus masuk ke hukum perkara,” beber Jhonson. 

Lebih lanjut, Jhonson kembali menegaskan bahwa kasus SDA tidak terdapat kerugian negara. Karena, ia mengaku, sudah mendapat keterangan dari BPK bahwa belum adanya surat permintaan penghitungan kerugian negara dari KPK.

“Tentu nanti kita akan menanyakan kepada BPKP apakah sudah ada surat permintaan dan penghitungan juga. Walaupun diproses persidangan sudah terlihat bahwa belum ada,” pungkasnya.

Komentar