Beritaasatu – Dalam rangka peningkatan proses penyidikan perkara-perkara dugaan korupsi yang kini digugat praperadilan oleh para tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus guna mempercepat penyelesaian penyidikan.
“Pimpinan dah mengambil kebijakan akan meningkatkan fokus penanganan pada perkara-perkara yang saat ini digugat di praperadilan,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/4/2015).
Dikatakan Priharsa, kebijakan tersebut diambil oleh Pimpinan KPK agar penanganan perkara tersebut tak berkepanjangan. Pasalnya, lanjut dia hampir semua tersangka berlindung dibalik proses praperadilan.
“Agar ga berlarut-berlarut penanganannya pimpinan fokus di kasus yang di praperadilankan. Karena beberapa tersangka menggunakan dalih praperadilan untuk menolak pemeriksaan,” terangnya.
Priharsa menegaskan, sangat tidak wajar jika para tersangka menggu
nakan proses praperadilan untuk menghambat penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah ini. Pasalnya, tak ada dalih hukum soal penolakan pemeriksaan karena praperadilan.
“Karena gak ada dalil hukum yang menyatakan tersangka dapat menolak pemeriksaan karena praperadilan,” pungkasnya.







Komentar