Penyuap Bekas Bupati Bangkalan Dituntut 3 Tahun dan Denda 250 Juta

Hukum38 Dilihat

Fuad aminJakarta, beritaasatu.com – Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) sekaligus terdakwa suap gas alam Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko, dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Bambang didakwa menyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Dalam sidang sebelumnya, ia mengaku menyerahkan duit miliaran rupiah untuk Fuad sejak tahun 2009 hingga 2014. Duit diberikan untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK Titiek Utami saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/4/2015).

Bambang menyetor duit suap secara reguler dan nonreguler yang disebut Jaksa KPK sebagai pemberian insidentil. Pemberian reguler terbagi tiga periode, pertama pemberian Rp 50 juta per bulan pada Juni 2009-Juni 2011. Sedangkan periode kedua pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014, Bambang memberikan uang Rp 200 juta/bulan.

Pemberian periode ketiga, Bambang menurut Jaksa KPK menyetor Rp 600 juta per bulan mulai Maret 2014-Desember 2014.

“Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko (secara) bersama-sama, telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,850 miliar,” tegas Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

Duit-duit ini diberikan setelah permohonan PT MKS untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy pada tahun 2006 mendapatkan dukungan dari Fuad Amin. Agar dapat membeli gas bumi ke Pertamina EP, PT MKS melakukan kerjasama pemasangan Pipa Gas Alam dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Konsorsium.

“Fuad Amin telah mengarahkan sehingga PD SD bekerjasama dengan PT MKS,” tegas Jaksa.

Gas alam yang didapat rencananya akan dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkut listrik di Gresik dan Gilitimur. Selanjutnya, PT MKS menandatangani surat perjanjian tahun 2007 tentang Jual Beli Gas dengan PT PJB.

Komentar