Beritaasatu – Eks Kepala Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Girsang memastikan sidang praperadilan tetap berjalan meskipun masa kerjanya di KPK telah berakhir dan kembali ke Kejaksaan Agung.
“Praperadilan akan terus berjalan,” kata Chatarina, Kamis (2/4/2015).
Lebih lanjut, Chatarina mengaku bahwa masa jabatannya berakhir bertepatan dengan maraknya sidang gugatan praperadilan oleh para tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia menegaskan tim kuasa hukum KPK telah siap sejak awal menghadapi praperadilan, meski tanpa dirinya.
“Teman-teman sudah biasa sidang tanpa saya,” beber Chatarina.
Lebih jauh, Chatarina mengemukakan untuk saat ini posisi sementara Kepala Biro Hukum masih kosong. Pelaksana tugas ketua untuk menggantikannya sementara pun belum ditunjuk.
“Kabiro hukum kosong, belum ada Plt,” pungkasnya.
Diketahui, Chatarina telah merampungkan sepuluh tahun masa kerja di KPK. Masa penugasan pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Manusia KPK. Dengan demikian, Chatarina akan kembali ke instansi awalnya yaitu Kejaksaan.
Selain Chatarina, tiga jaksa penuntut umum juga telah mengakhiri masa kerjanya di KPK. Mereka adalah Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo. Nama Chatarina mencuat sejak menjadi ujung tombak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan
akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Komentar