Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kali ini, penyidik KPK akan periksa ajudan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Abdul Rauf sebagai tersangka.
“Yng bersangkutan (AR) akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (20/3/2015).
Pria yang tertangkap basah oleh penyidik KPK saat menerima uang suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko ini sudah datang memenuhi panggilan KPK. Namun, Rauf enggan berkomentar dalam pemeriksaan dirinya kali ini.
KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad, Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko.
Untuk pemberi suap sendiri, Direktur PT MKS, Antonius sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara, dalam perkara ini, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Fuad Amin yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rauf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Komentar