Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana sebagai tersangka dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
“Yang bersangkutan (SB) akan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum’at (20/3/2015).
Untuk diketahui, KPK telah resmi menahan politikus Partai Demokrat ini sejak 2 Februari 2015 lalu. Sementara itu, Sutan juga tengah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dan akan mulai disidangkan pada 23 Maret 2015.
Kasus yang menjerat Sutan sebagai tersangka ini, merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Komentar