Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur yang tengah menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka.
Kali ini penyidik KPK akan memanggil Senior Pengembangan Korporasi PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB), I Nyoman Ngurah. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mantan Bupati Bangkalan dua periode itu.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Mantan Bupati Bangkalan tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2014 lalu. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait TPPU, Fuad Amin disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.







Komentar