Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas sudah diserahkan Senin (9/3/2015).
“Remisinya Selasa pekan lalu. Kemarin Senin penyerahan berkasnya,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/3/2015).
Johan tak memungkiri adanya kekurangan berkas yang belum diserahkan ke institusi pimpinan HM Prasetyo itu. Sisa berkas yang kurang akan segera dikirimkan ke Kejagung.
“Saya kurang paham, tapi rencananya akan segera diserahkan sisa berkas itu ke Kejaksaan,” terang Johan.
Menurut Johan, pelimpahan dilakukan sesuai norma hukum. Dikatakan Johan, pelimpahan bukan semata-mata karena lembaganya menyerah menangani kasus Budi Gunawan. Namun, karena komisi antirasuah tidak lagi berwenang melakukan penyidikan terhadap BG sesuai putusan sidang praperadilan.
“Jadi pelimpahan berkas perkara BG itu sesuai norma hukum,” ucap Johan.
Pelimpahan berkas tersebut diamini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Raden Widyopramono. Menurut Widyopramono, pihaknya tengah mempelajari berkas perkara Budi Gunawan.
Untuk menelaah berkas tersebut, kata Widyopramono, lebih dari lima jaksa tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) telah ditunjuk.
Pelimpahan berkas, sambung Widyopramono, diantar oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono. Pun demikian belum secara keseluruhan. Sebab itu, Korps Adhyaksa belum dapat menentukan langkah berikutnya, lantaran berkas belum lengkap.
“Saat ini sedang dipelajari oleh tim Satgassus. Tetapi berkas belum lengkap. Dari KPK, hasil penyidikannya juga belum lengkap. Karena itu akan kami teliti dulu untuk dilengkapi, kemudian baru menentukan langkah selanjutnya mau apa,” ucap Widyopramono. (Al)







Komentar