Jakarta, beritaasatu.com – Lembaga Komisi Yudisial (KY) nampaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial terkait putusannya membatalkan status Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sarpin dinilai melampaui kewenangan saat memutus perkara tersebut. Menurut Koalisi, sesuai KUHAP, hakim dalam hal ini Sarpin tidak berwenang mengadili penetapan tersangka.
Anggota panel KY yang menyelidiki putusan Sarpin, Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya terlebih dahulu memanggil kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail.
“Masih akan memanggil ulang kuasa hukum BG, Maqdir Ismail. Juga dua pakar hukum pidana,” ujar Imam, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Sementara jadwal pemanggilan Sarpin, lanjut Imam, akan dipanggil sebagai pihak terakhir yang akan dimintai keterangannya.
“Nanti Sarpin dipanggil terakhir,” pungkasnya. (Bekti)







Komentar