Aktivis 98 Optimis Sutan Bebas dari Status Tersangka

Hukum151 Dilihat

willy prakarsaJakarta, beritaasatu – Gerakan Manusia Pancasila (Gempa) mengaku optimis bahwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana alias pria yang kerap dijuluki ‘Si Ngeri-ngeri Sedap’ bakal bebas dari status tersangka yang dituduhkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW)

“Jajaran KPK yang sekarang ini dibawah kepemimpinan Taufiquerahman Ruki adalah orang-orang jujur. Maka saya optimis Sutan bebas segera bebas dari status tersangka yang dituduhkan era kepemimpinan AS dan BW,” terang Ketua Umum Gempa Willy Prakarsa, Senin (9/3/2015).

Lebih lanjut, Willy yang juga aktivis 98 ini menuturkan kini AS dan BW sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Dan rakyat tinggal menunggu saja nasib kedua pimpinan KPK tersebut.

“Rakyat tinggal tunggu saja, tidak lama lagi keduanya bakal mendekam dalam penjara,” tegas Willy.

Dikatakan Willy, kasus gratifikasi yang dituduhkan pada Sutan Bhatoegana jelas tidak mendasar dan statusnya ‘Sumir’. Willi pun menilai sosok Pengacara Sutan Dr. H Eggi Sudjana, SH, MH merupakan simbolik gerakan parlemen jalanan juga aktivis senior pegiat anti korupsi yang muak melihat penegakan supremasi hukum oleh bekas pimpinan KPK sebelumnya.

“Publik pun tahu, karena KPK era AS dan BW cenderung ngawur dan lari dari nilai-nilai kebenaran,” katanya.

Bahkan, lanjut Willy, banyak Jaksa dan Hakim yang ditangkap dan dijebloskan kepenjara oleh KPK era AS dan BW, maka wajar jika hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan demi menjaga independensinya sebagai hakim lepas dari tekanan dan intervensi semua pihak.

“Rasa optimis saya muncul bersama kawan-kawan dari berbagai elemen gerakan dengan harapan ada Sarpin-Sarpin lain yang mampu dan tetap menjaga independensinya,” ujarnya.

Lebih jauh, Willy menegaskan agar hukum jangan sampai dijadikan alat bagi penguasa untuk menjatuhkan lawan politik hingga pada akhirnya kerap terjadi politisasi hukum.

“Saya rasa KPK pimpinan Ruki akan legowo jika status hukum Sutan akan dicabut dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Jaksel nantinya,” tukas Willy.

Komentar