Jakarta, beritaasatu.com – Lembaga super bodi alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, publik maupun politisi kini terus mendesak agar lembaga anti rusuah itu perlu diawasi agar tidak menyalahgunakan kewenangannya yang besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014 Ahmad Yani.
“KPK harus diawasi, jika tidak akan menyalahi kekuasaan,” ujar Yani dalam diskusi publik bertema ‘Audit Kinerja KPK’ di Resto Bumbu Desa Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Lebih lanjut, Sekretaris Majelis Pakar PPP tersebut mendorong agar UU KPK direvisi agar jelas lembaga yang mengawasinya. Selama ini, kata Yani, KPK cenderung sewenang-wenang dalam penetapan tersangka. Selain itu, tambah dia, KPK juga tidak boleh mengangkat penyidik sendiri karena penyidik KPK harus berasal dari unsur Polri dan Kejaksaan Agung.
“Penyidik KPK harus berasal dari Polri dan Kejakgung. Tidak boleh mengangkat dan tidak boleh lebih dari 4 tahun, (setelah itu harus) balik lagi ke institusi masing-masing,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PMHI Fadly Nasution juga mendesak agar KPK diaudit dengan tujuan agar publik mengetahui sisi gelap dan terang lembaga antikorupsi itu.
“Publik belum pernah dengar dalamnya KPK. Gimana kerjanya? (Selama ini publik) Cuma dengar prestasinya,” katanya.
Menurut Fadly, masyarakat harus utuh mengetahui KPK agar informasi yang mereka terima seimbang. “Bukan cuma sisi baik KPK,” terang Fadly.
Narasumber lainnya, Anggota KPK Watch Yusuf Sahidi mengamini pendapat Fadly. Menurut dia, yang selama ini publik tahu KPK tanpa cela. Padahal, faktanya tidak demikian.
“Masyarakat kan dukung-dukung saja apa yang dibuat KPK. Padahal, pernah ada kesalahan sprindik sampai kepada sistem penetapan tersangka yang berlarut,” ungkap Yusuf.
Yusuf menilai, KPK tak bersih dari alpa. Tapi, selama ini KPK tak pernah mendapat sanksi atas kekeliruan yang mereka lakukan.
“Kita semua mendukung, makanya KPK perlu diaudit,” tegas Yusuf.
Selain Fadly dan Yusuf, diskusi juga dihadiri mantan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, aktivis Indonesia Bersih Adhie M. Massardi, dan bekas penyidik KPK Hendy F. Kurniawan







Komentar