Jakarta, beritaasatu.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly berencana mengajukan upaya banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PUTN) jika kedua kubu dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga melakukan islah.
“Kan saya berupaya mereka bisa islah atas putusan ini (PTUN). Tetapi kalau enggak (islah), kita usahakan lah (Banding), ya kita lakukan ini lah,” tuturnya usai Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Sebelumnya, Yassona mengaku telah meminta kedua kubu, dari Ketua Umum PPP versi Mukhtar Surabaya, Romahurmuziy dan Ketua Umum PPP versi Mukhtar Jakarta, Djan Faridz untuk segera melakukan islah agar tak ada dualisme di tubuh partai berlambang Ka’bah itu.
“Saya sudah meminta kepada Romy dan Djan untuk islah. Saya sudah bertemu Romy dan Djan untuk mendorong mereka islah,” tandasnya.
Seperti diketahui, hakim Teguh Satya pada sidang sengketa PPP di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta resmi membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahumuziy.







Komentar