Badrodin: Kasus AS dan BW Penyidikan Terus Lanjut

Hukum172 Dilihat

badrotin haitiJakarta, beritaasatu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti memastikan bahwa penanganan kasus Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto yang telah masuk dalam penyidikan terus dilanjutkan.

“Kasus-kasus yang ditangani Polri, yang sudah sampai ke penyidikan akan dilanjutkan. Jadi kasus AS dan BW serta satu di luar mereka tetap dilanjutkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Senin (2/3/2015).

Menurut Badrodin, masih ada peluang kasus-kasus yang sudah masuk dalam penyidikan bisa dihentikan melalui instrumen hukum Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, lanjut dia mesti ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi terlebih dahulu, yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk yang masuk ke penyidikan ada instrumen hukum SP3, tapi instrumen itu harus ada persyaratannya. Sepanjang tidak memenuhi (persyaratan) tidak dilakukan (pemberian SP3), sehingga harus dilanjutkan ke penuntut umum,” terangnya.

Sementara untuk kasus yang masih ditingkat penyelidikan, jenderal bintang tiga ini mengatakan Polri akan mempertimbangkan untuk diberhentikan. Tentu pertimbangan ini dengan meminta penjelasan dari para pihak ketiga yang menjadi pelapor.

“Sedangkan kalau kasus ditingkat penyelidikan bisa saja tidak akan kita lanjutkan, tapi menyangkut pihak ketiga sehingga saya harus berkoordinasi dengan pihak pelapornya,” jelasnya.

Calon tunggal Kapolri ini, memastikan bahwa penanganan kasus yang tengah dilakukan Polri masih dalam koridor hukum. “Penyelesaian ini tentu dalam koridor hukum tidak mungkin diselesaikan di luar koridor hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah resmi melimpahkan kasus perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung karena melihat hasil putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komentar