Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu melihat hasil sidang praperadilan yang menerima gugatan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan dengan melihat catatan dari KPK, pihaknya akan kembali melimpahkan berkas perkara mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu ke Mabes Polri.
“Sesuai dengan apa yang kami terima dari KPK bahwa untuk perkara (Komjen BG) pihak Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan. Itu jadi bahan kajian kami nanti apakah perkara akan ditangani Kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke Mabes Polri yang sudah pernah menangani,” ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, pelimpahan berkas mantan Kapolda Bali itu ke Mabes Polri akan dilakukan hanya semata-mata untuk efektifitas penanganan perkara tersebut. Karena, lanjut dia Korps Bhayangkara pernah melakukan penyidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan ini.
“Polri pernah menangani kasus yang sama (perkara BG), dengan pemerikiran itulah untuk meneruskan ke Polri akan lebih efektif dibanding kalau nantinya tetap ditangani oleh Kejaksaan,” jelasnya.
Mantan politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menjelaskan pihaknya tetap akan melihat terlebih dahulu fakta-fakta hasil penyelidikan yang sudah dilakukan lembaga superbody itu. Sebelum dia memutuskan apakah akan kembali melimpahkan ke Mabes Polri.
“Nanti kita lihat faktanya, penyelidikannya seperti apa. Karena untuk melakukan penyidikan Kejaksaan belum pernah melakukan penyelidikan (perkara BG). Sedangkan menghentikan pentuntutan berkasnya juga belum tau seperti apa bentuknya,” tandasnya.
Dia berharap penanganan perkara ini, akan menghindarkan keretakan hubungan fungsional antara institusi-institusi penegak hukum, baik Polri, Kejagung, dan KPK.
“Kita berharap penanganan perkara ini nanti akan menghadiri hal-hal yang merusak hubungan fungsional. Ke depan unsur penegak hukum ini akan meningkatkan harmonisasi, sinergitas, kerja sama saling dukung, membantu dan menghilangkan ego sektoral,” tandasnya.







Komentar