Soal Praperadilan BG, KPK Terima Undangan dari KY

Hukum169 Dilihat

Budi Waseso dan BGJakarta, beritaasatu.com – Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah melayangkan surat panggilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

“Pekan lalu KPK menerima undangan dari KY untuk hadir pada hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (2/3/2015).

Menanggapi surat tersebut, Priharsa mengungkapkan bahwa Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang akan memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait putusan sidang praperadilan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

“Kuasa hukum KPK akan hadir di KY (hari ini) untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan (hasil sidang praperadilan),” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial juga akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haswandi untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan ada perubahan hakim sebelum sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai.

KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan mantan Kapolda Bali itu. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.

Komentar