Jakarta, beritaasatu.com – Tim Sembilan konflik KPK-Polri menilai permintaan kuasa hukum KPK kepada Polri untuk melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menjerat pimpinan lembaga antirasuah itu, lebay alias berlebihan.
Alasannya, setiap kasus yang ditangani Polri telah didasarkan pada prosedur yang tepat serta bukti-bukti kuat.
“Umumnya yang dilakukan kepolisian, apabila menemui kasus-kasus yang pelik. Dalam rangka menentukan tuduhan pasal, Pimpinan satuan internal seperti intelijen, samapta, reserse, biasa mengundang pihak dari luar untuk memperkuat analis pidana yang akan didudukkan. Ini berjalan pada masalah yang pelik, kalau sifatnya umum, tidak,” kata Anggota Tim sembilan Bambang Widodo Umar, saat diskusi di Rumah Kaca Taman Menteng, Minggu (01/03).
Menyoroti perkembangan kasus Bambang Widjojanto, mantan pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu menilai, kekhawatiran pengacara KPK terlampau berlebihan. Pengembangan penyidikan yang berujung pada penambahan pasal penuntutan kepada seorang tersangka sangatlah wajar.
Menurut dia, KPK juga sering melakukan hal itu ketika menyidik kasus korupsi. “Kalau ada perbuatan kemudian diduga melakukan pidana kemudian dipanggil dengan mencantumkan pasal tertentu, kemudian diubah pasalnya, boleh sebetulnya, asal penyidik itu menemukan tindak pidana yang betul-betul mengaitkan masalah itu,” ujarnya.
Kendati demikian, Bambang mengakuiĀ publik memang mengendus ada kesan persaingan antara Polri dan KPK. “Kita perlu mendekati, berbicara dengan siapa yang mengkriminalisasi itu. Ada motif apa? Latar belakangnya apa? Kelompok mana yang punya tujuan besar, apakah arahnya hanya itu atau ada tujuan lain,” terang dia.







Komentar