Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua, Jum’at (27/2/2015).
Ketiga tersangka itu, yakni mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011, Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.
Terlihat keluar lebih dulu Lamusi Didi dari dalam Gedung KPK sekira pukul 20.15 WIB, yang langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Dia enggan berkomentar terkait penahanan ini dan langsung menuju mobil tahanan.
Selang lima menit keluar tersangka lainnya, Jannes Johan Karubaba yang juga langsung mengenakan rompi orange. Sama halnya dengan Lamusi, dia juga tak mau berkomentar terkait penahanan dan memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Tak lama kemudian, keluar terakhir tersangka lainnya, Barnabas Suebu yang langsung mengenakan rompi berwarna orange. Dia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang tengah menjerat dirinya sebagai tersangka.
“Pertama saya ingin menyampaikan bahwa saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dari hari pertama saya ditetapkan sebagai tersangka hampir. Dari tujuh bulan yang lalu saya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum,” ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka tersebut akan ditahan ditempat yang berbeda. Untuk Lamusi Didi akan ditahan di Rutan Cipinang, Jannes Johan Karubaba ditahan di Rutan Guntur, sementara Barnabas Suebu akan ditahan di Rutan KPK.
KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010. Dengan nilai proyek PLTA sekira Rp56 miliar, KPK menaksir negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat mereka bertiga dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar