KPK Mengaku Tidak Berwenang Tangani Kasus BG

Hukum264 Dilihat

johan budiJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah tidak berwenang menangani kasus dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, Jumat (27/2/2015).

“Kami menghormati hasil praperadilan. Karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG,” kata Johan.

Namun itu, lanjut Johan, pihaknya masih mencari jalan keluar dari hasil putusan praperadilan yang menerima gugatan bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Pasalnya, upaya kasasi KPK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar. Kami juga belum ada rencana PK (peninjauan kembali),” ujarnya.

Johan menepis jika langkah hukum KPK selanjutnya untuk menyikapi putusan praperadilan Budi Gunawan harus berkoordinasi dengan Polri. Menurutnya, koordinasi itu untuk membangun sinergi antara KPK dengan Korps Bhayangkara itu. (Al)

“Koordinasi itu Pimpinan KPK dengan Polri, bukan soal praperadilan (BG). Koordinasi itu dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga Polri dan KPK,” tukasnya.

Komentar