Jakarta, beritaasatu.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah yang telah menjerat bekas Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya menjadi tersangka.
Kali ini, penyidik KPK memeriksa tersangka lainnya, yakni Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil. Dia terlihat datang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.45 WIB.
Syaeful enggan berkomentar ketika ditanya oleh awak media terkait proses pemeriksaan dirinya. Pria berkacamata ini, langsung bergegas masuk setelah turun dari mobil tahanan yang mengantarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
Diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.
KPK telah menetapkan tersangka mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya bersama Syaeful Jamil selaku Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri, sejak 14 April 2014 lalu. Keduanya juga telah ditahan oleh KPK pada 10 Februari 2015, usai menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Al)
Komentar