5 Catatan Akhir Tahun KADIN

oleh
oleh

kadin indonesiaKADIN Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memberikan catatan penting akhir tahun 2014 kepada pemerintah, khususnya bidang Kelautan dan Perikanan. Tujuannya, agar kebijakan-kebijakan pemerintah bisa berjalan optimal dan mampu mensejahterahkan nelayan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

“KADIN minta penerapan kebijakan transshipment benar-benar melihat realitas dilapangan. Jadi tidak dipukul rata. Karena belum tentu semuanya bermain nakal. Ini catatan pertama KADIN,” ujar dia.

Yugi menuturkan, jika kebijakan transshipment harus tetap dijalankan secara merata pada seluruh nelayan dari semua golongan, maka penangkapan Ikan Tuna bisa mengalami pembusukan. Sebab, ukuran atau size kapal nelayan dari level kecil, tidak memiliki kecanggihan kapal-kapal yang lebih besar. Utamanya kapal dengan teknologi cold storage memadai.

“Jadi mereka itu, hanya punya penyimpanan Ikan Tuna bermodalkan es batu saja. Jadi kalau balik lagi ke daratan kan, tidak efisien. Jadi KADIN berharap agar penerapan kebijakan transshipment, memerhatikan kondisi nelayan di lapangan,” terang dia.

 

Hasil Diskusi

Yugi menjelaskan, harapan tersebut merupakan kesimpulan KADIN dengan pelaku usaha perikanan yang ada di Indonesia Bagian Tengah. Dengan jumlah kapal hampir 900 unit, masing-masing berukuran sekitar 200-300 Gross Tonage (GT). Sehingga bisa dipastikan bahwa kapal ukuran tersebut masuk kategori nelayan kecil. Apalagi, rata-rata kapal seukuran itu merupakan produk dalam negeri.

Meski demikian, lanjut Yugi, pemberlakuan kebijakan transshipment bisa diterapkan pada kapal-kapal berukuran diatas 1.000 GT atau kapal yang memiliki fasilitas cold storage memadai.

“Untuk kapal sejenis itu, bolehlah diberlakukan kebijakan itu. Tapi kalau yang dibawah itu, perlu diberi perhatian serius. Apalagi terbatas mungkin bahan bakar minyak (BBM)-nya, yang cold storage-nya tidak tahan lama, sehingga es batunya tidak tahan lama. Jadi ikan juga bisa cepat busuk,” ungkap Yugi.

 

Peran Aktif Pemerintah

Catatan kedua, papar Yugi, adalah KADIN meminta pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap para pengawas atau pemeriksa kapal yang ada di lapangan. Khususnya, bagi pengawas yang masih melakukan penyetopan terhadap pelaku usaha perikanan.

“Artinya, mungkin para pengawas itu perlu dipantau sesuai dengan perundang-undangan. Tujuannya, agar implementasi yang diharapkan bisa terwujud optimal,” ungkap Yugi.

Catatan ketiga, lanjut Yugi, pemerintah didorong untuk melakukan pembebasan pajak masuk bagi sektor perikanan. Tujuannya, agar aktifitas prosesing perikanan bisa maju pesat. Selanjutnya, ucap dia, pembebasan pajak masuk tersebut bisa dibebankan pada tarif pajak ekspor sektor perikanan itu.

Tarif impor, katanya, sebaiknya ditekan atau ditiadakan saja. Dan sebagai gantinya, pembebasan pajak impor itu bisa diakumulasikan pada tarif pajak ekspornya. Kalau misalnya, tarif impor dan ekspor masing-masing 2,5%, maka dengan membebaskan tarif impor, nilai pajak ekspornya bisa dijadikan 5%. Hanya memang, pemerintah harus melakukan kontrol agar produk-produk itu bisa melalui prosesing sehingga harga jualnya terjaga.

Catatan keempat, ucap Yugi, pihaknya juga meminta pemerintah menyediakan lahan luas dan memadai untuk pengeringan rumput laut. Sehingga pertumbuhan dan perkembangan industri tersebut bisa tumbuh signifikan dalam mendukung kesejahteraan nelayan.

“Karena itu, perlu diberi lahan khusus yang besar sehingga bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Catatan kelima, ujar Yugi, KADIN meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan penghapusan tentang Anak Buah Kapal (ABK) asing secara bertahap di Laut Indonesia. Menurut dia, seharusnya ABK asing di Indonesia saat ini maksimal 5 orang. Dan nantinya, setiap tahun harus dikurangi jumlahnya setelah ABK asing itu melakukan transfer of knowledge.

Yugi menambahkan, kebijakan shock therapy yang pemerintah lakukan harus diikuti dengan pembenahan regulasi secara profesional. Sehingga produk perikanan dalam negeri semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.